Sabtu, 23/11/2024 11:05 WIB

Siapa "Babe" dalam Suap Meikarta?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu kode baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kode baru tersebut adalah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu kode baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kode baru tersebut adalah "Babe".

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kode baru yang ditemukan tersebut diduga mengarah kepada salah satu pihak pemberi yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Tadi ada kode `Babe` yang kami temukan yang diduga itu mengarah pada salah satu pihak yang kami indikasikan adalah salah satu pihak pemberi dalam kasus suap ini," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).

Apakah kode Babe untuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro? Febri menjawab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga belum bisa dipastikan maksud dan tujuan dari kode tersebut.

"Siapa persisnya orang-orang dalam kode-kode tersebut, tentu belum bisa kami ungkap karena prosesnya masih di tahap penyidikan nanti didalami lebih lanjut," terangnya.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :