Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 10:08 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah kediaman James sejak malam hingga pagi hari ini, Kamis (18/10). Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Apartemen Trivium Terrace.
"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (18/10).
Kata Febri, penyidik KPK juga bergerak menggeledah Dinas PUPR Kabupaten
Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten
Bekasi.
"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan
Meikarta oleh
Lippo Group ke Pemkab
Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan
Bekasi," terangnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group