Sabtu, 23/11/2024 11:20 WIB

KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah kediaman James sejak malam hingga pagi hari ini, Kamis (18/10). Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Apartemen Trivium Terrace.

"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (18/10).

Kata Febri, penyidik KPK juga bergerak menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," katanya.

Dari hasil penggeledahan itu, kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," terangnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :