Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 10:50 WIB
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
Jakarta - Istri siri Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf, Steffy Burase kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Steffy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
"Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10).
Steffy sendiri pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh (DOKA), Jumat (5/10). Namun, tenaga ahli Aceh Marathon tersebut mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Tim biro hukum
KPK sendiri mengungkapkan fakta mencengangkan soal hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana otsus Aceh dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh tersebut.
Fakta mencengangkan tersebut yakni, Steffy ternyata telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf pada Desember 2017. Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum
KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.
Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.
Namun, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan Steffy hari ini. Diduga, tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy Burase dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 ini.
Sejauh ini,
KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
KEYWORD :
KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi