Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 14:57 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waspada alias berhati-hati dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini proses penyidikan masih fokus kepada sejumlah tersangka kasus suap perizinan
Meikarta yang merupakan bisnis milik
Lippo Group tersebut.
"Apakah korporasi (
Lippo Group) terlibat dalam suap ini nanti tentu kami harus secara hati-hati melihatnya. Karena kita perlu memilah misalnya apakah dalam perbuatan perorangan atau perbuatan korporasi," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Kata Febri, dari konteks pembuktian secara hukum konsekuensinya berbeda antara perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan korporasi. Yang pasti, KPK mendalami aliran dana serta pihak yang diuntungkan dalam kasus suap tersebut.
"Prosesnya bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan itu tahapan yang sudah dilalui apa saja, kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut," tegasnya.
Diketahui, KPK sendiri turut menggeledah rumah CEO
Lippo Group, James Riady. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek
Meikarta.
Selain rumah James Riady, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group