Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 17:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Ketua Badan Anggaran
DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Pemerintah berargumen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," kata Aziz, di Gedung
DPR, Jakarta, Kamis (18/10).
Meski demikian, kata Aziz,
DPR masih terus menjajaki agar usulan dana saksi partai itu dapat direalisasikan pada
Pemilu 2019 mendatang. Sehingga, semua parpol bisa melihat pelaksanaan Pemilu di tiap-tiap TPS bisa terlaksana.
Meski dalam UU tidak diatur, lanjut Aziz,
Banggar sedang meminta pandangan dari seluruh fraksi di
DPR terkait usulan untuk dimasukkan dalam RUU APBN 2019.
"Kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," kata Aziz.
Sebelumnya, Komisi II
DPR mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II
DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan tersebut.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," kata Amali, di Gedung
DPR, Jakarta, Rabu (17/10).
KEYWORD :
Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar