Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 17:40 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Fenny Steffy Burase. Fenny meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sedianya, Steffy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Ada permintaan penjadawalan ulang Steffy dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata juru bicara
KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/10).
Febri menjelaskan, Steffy meminta pemeriksaan ulang dilakukan pada Jumat, 19 Oktober 2018. Namun, lagi-lagi Febri menolak menjelaskan hal apa yang akan digali penyidik dari tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.
Steffy sendiri sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi untuk Irwandi pada Jumat, 5 Oktober 2018. Namun, tenaga ahli Aceh Marathon itu mangkir dari pemeriksaan tersebut.
KPK baru-baru ini mengungkap fakta baru soal hubungan Irwandi dengan Steffy. Dalam sidang gugatan praperadilan Irwandi kemarin, tim hukum
KPK membeberkan hubungan keduanya, Irwandi dan Steffy melakukan pernikahan siri pada Desember 2017.
Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum
KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.
Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.
Namun, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan Steffy hari ini. Diduga, tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy Burase dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 ini.
Sejauh ini,
KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
KEYWORD :
KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi