Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 18:11 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin
Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang merupakan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, sedang dalam kondisi hamil. Neneng saat ini sedang hamil empat bulan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK baru mengetahui Neneng dalam kondisi hamil, sehari setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, saat pemeriksaan awal sebagai tersangka, Neneng tidak menyampaikan dalam kondisi hamil.
"Namun setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan di jawab iya jadi sekitar 3 atau 4 bulan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).
Untuk itu, kata Febri, KPK akan menyediakan dokter spesialis bagi Neneng untuk melakukan kontrol terhadap kondisi kehamilannya. Dimana, Neneng akan menjalani kontrol kesehatan sebulan sekali.
"Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar, sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis," terang Febri.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group