Sabtu, 23/11/2024 14:28 WIB

Proyek Meikarta Masih Jalan, KPK Imbau Tak Ganggu Penyidikan

Meski sedang terjerat kasus suap perizinan, proyek pembangunan Meikarta masih terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau proyek tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Meski sedang terjerat kasus suap perizinan, proyek pembangunan Meikarta masih terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau proyek tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.

"Proses penyidikan akan terus berjalan, kami harap pihak lain tidak melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).

KPK, kata Febri, saat ini masih terus mendalami terkait masalah perizinan yang dipengaruhi untuk syarat proses lebih lanjut pada IMB atau izin mendirikan bangunan proyek Meikarta tersebut.

"Karena sebelum IMB itu diterbitkan seharusnya ada beberapa izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan sebelum proyek tersebut dibangun proyek apapun saya kira IMB sudah harus ada," tegasnya.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :