Marlen Sitompul | Kamis, 18/10/2018 18:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Meski sedang terjerat kasus suap perizinan, proyek pembangunan Meikarta masih terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau proyek tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.
"Proses penyidikan akan terus berjalan, kami harap pihak lain tidak melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).
KPK, kata Febri, saat ini masih terus mendalami terkait masalah perizinan yang dipengaruhi untuk syarat proses lebih lanjut pada IMB atau izin mendirikan bangunan proyek
Meikarta tersebut.
"Karena sebelum IMB itu diterbitkan seharusnya ada beberapa izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan sebelum proyek tersebut dibangun proyek apapun saya kira IMB sudah harus ada," tegasnya.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group