Marlen Sitompul | Jum'at, 19/10/2018 10:14 WIB
Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group terkait kelanjutan proyek Meikarta.
Pada siaran persnya,
Lippo Group meligitimasi pernyataan KPK untuk meyakinkan konsumen atau pembeli tentang kelanjutan proyek
Meikarta.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek
Meikarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).
Febri menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa proyek
Meikarta bisa dilanjutkan. Menurutnya, KPK menyerahkan kepada instansi yang berwenang apakah proyek senilai Rp278 itu dilanjutkan atau tidak.
"Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan
Meikarta," katanya.
Kata Febri, hingga saat ini KPK belum mengagendakan pembahasan untuk merekomendasikan terkait kelanjutan proyek
Meikarta. "Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin
Meikarta," terangnya.
Diketahui, dalam siaran pers yang ditandatangi Denny Indrayana tersebut, PT MSU seolah-olah melegitimasi pernyataan KPK untuk tetap melakukan pembangunan proyek
Meikarta ditengah perkara hukum yang tengah berlangsung.
“Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami pada pembeli,” kata Denny Indrayana yang juga mantan wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus mantan aktivisi Pukat UGM tersebut sebagaimana dalam siaran pers.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group