Sabtu, 23/11/2024 14:52 WIB

Palestina Desak Selidiki Pelanggaran Kemanusian Israel

Keputusan itu akan menghabiskan dana sekitar 22 juta shekel (USD6,1 juta) untuk membangun 31 unit di Hebron.

Bendera kebangsaan Palestina

Palestina - Palestina telah mengirimkan surat dan  mendesak Mahkamah Pidana Internasional1 (ICC) untuk memulai penyelidikan atas "kejahatan" yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

Desakan itu disampaikan Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina. Dia  mengatakan  telah mengirim surat kepada jaksa ICC Fatou Bensouda tentang persetujuan pemerintah Israel baru-baru ini untuk membangun 31 unit rumah di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.

Permukiman Yahudi di Al-Khalil (Hebron) akan menjadi permukiman pertama di tengah-tengah kota tua sejak 1979. Erekat meminta Bensouda untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dan menghukum mereka yang bersalah.

“Situasi di Hebron tidak bisa ditoleransi lagi karena telah menciptakan kebijakan apartheid. Seperti yang Anda ketahui, kejahatan apartheid dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan menurut Statuta Roma,” kata Erekat dalam suratnya.

Pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui rencana untuk memperluas permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Keputusan itu akan menghabiskan dana sekitar 22 juta shekel (USD6,1 juta) untuk membangun 31 unit di Hebron. (AA)

KEYWORD :

Israel Palestina Gaza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :