Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Dina Soraya terkait perannya dengan keberadaan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan pencegahan terhadap Dina karena kesaksiannya dianggap dibutuhkan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Dina Soraya) adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/10).
Sehingga, kata Febri, ketika penyidik ingin melakukan pemeriksaan, Dina tidak sedang berada di luar negeri. Hal itu menjadi alasan KPK melakukan pencegahan.
“Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Eddy merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang melilit mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
KPK menangkap Edi dan Doddy di area parkir salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada bukan April 2016 setelah keduanya melakukan serah terima uang suap.
Kemudian, hakim telah menghukum Doddy 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu hakim menjatuhkan hukuman kepada Edi yakni 5,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Edi terbukti secara sah dan meyakinkan meneria suap secara bertahap dari Lippo Gorup terkait pengurusan sejumlah perkara perusahaan yang bernaung di bawah grup ini.
Meski demikian, Edi tidak terbukti menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari salah satu anak perusahaan Lippo Group. Uang itu awalnya merupakan permintaan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang akan digunakan untuk membiayai turnamen tenis MA di Bali.
Selain itu, hakim juga mengembalikan barang bukti kepada Edy di antaranya uang US$3,000, SGD1,800 dan Rp2,3 juta serta kendaraan.
KEYWORD :KPK Lippo Group Eddy Sindoro