Sabtu, 23/11/2024 19:09 WIB

Cara BIG Cegah Tindak Korupsi di Internal Lembaga

Merayakan ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) optimistis mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Sugeng Prijadi

Cibinong - Merayakan ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) optimistis mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Menurut Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin, langkah-langkah sederhana yang dilakukan BIG untuk mencegah adanya tindakan korupsi dalam internal dengan menanamkan kesadaran akan dampak dari tindakan buruk tersebut.

Zainal juga menyebut salah satu upaya BIG mencegah tindak korupsi yaitu dengan menghimbau kepada seluruh internal BIG untuk melaporkan jika ada tindakan-tindakan gratifikasi.

"Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindakan korupsi," ujar Hasanuddin saat melepas Jalan Sehat Bersama di Cibinong, Jumat (19/10).

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan anti gratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015 lalu. BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Senada dengan Hasanuddin, Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan bahwa di dalam internal BIG senantiasa dihimbau untuk melaporkan segala bentuj gratifikasi sebelum dilaporkan orang lain.

"Apabila menerima gratifikasi, biasanya langsung dilaporkan dan diserahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, sehingga terhindar dari korupsi," ujar Sugeng kepada awak media.

Sugeng juga menyebutkan gratifikasi tak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta yang lainnya.

"Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya," tambah Sugeng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratiiikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.

KEYWORD :

BIG Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :