Marlen Sitompul | Jum'at, 19/10/2018 23:44 WIB
Jakarta - Lippo Group berpotensi menjadi tersangka korporasi terkakit kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih mencari sejumlah alat bukti melalui penggeledahan di 12 lokasi. KPK turut menggeledah kantor
Lippo Group dan rumah CEO
Lippo Group James Riady.
Nah, kata Febri, jika dalam penggeledahan tersebut ditemukan alat bukti yang mengarah kepada kejahatan korporasi, maka tidak menutup kemungkinan
Lippo Group dapat dijerat sebagai tersangka.
"KPK tentu saja fokus terlebih dahulu pada pertanggungjawaban perorangan, kalau nanti ditemukan bukti-bukti mengarah pada perbuatan korporasi tentu kami akan mencermati," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Febri menjelaskan, penetapan korporasi sebagai tersangka jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana dalam UU ini jelas disebutkan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang melainkan badan hukum atau korporasi.
"Karena KPK juga sebelumnya sudah beberapa kali menangani pidana korporasi baik untuk korupsi ataupun pencucian uang," terangnya.
Namun, lannut Febri, saat ini penyidik KPK masih fokus menuntaskan kasus suap perizinan pembangunan
Meikarta, yang lebih dulu menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh korporasi.
"Saya kira poin penting ketika KPK menangani korporasi selain penindakan ini juga peringatan bagi korporasi-korporasi lain, jangan sampai memberikan uang pada penyelenggara negara," tegasnya.
KEYWORD :
KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady