Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat TPPU sekitar Rp57 miliar. "KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).Kata Febri, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK PAN Zulkifli Hasan Bupati Lampung Selatan