Marlen Sitompul | Sabtu, 20/10/2018 00:44 WIB
CEO Lippo Group, James Riady
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain James, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya, baik dari pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bekasi dan dari pihak
Lippo Group.
"Terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi
James Riady," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Meski demikian, kata Febri, hingga saat ini penyidik belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan sejumlah saksi suap
Meikarta tersebut akan dipanggil.
Kata Febri, pemeriksaan
James Riady dan para saksi lainnya untuk mendalami pertemuan antara pihak
Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah Kepala Dinas dalam membahas proyek
Meikarta.
"Kami mendalami pegetahuan yang bersangkutan atau para saksi terkait perkara ini, misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi-saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini," terangnya.
Diketahui, 12 lokasi yang digeledah KPK adalah, Kantor Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Rumah CEO
Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
alam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady