Marlen Sitompul | Senin, 22/10/2018 13:19 WIB
Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Senin dan Selasa (22-23/10).
"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (22/10).
Kata Febri,
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan surat panggilan tersebut. Sementara di Jakarta,
KPK telah menyerahkan surat panggilan ke kantor PT
Gajah Tunggal Tbk.
"
KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut," terangnya.
KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.
Untuk itu, kata Febri,
KPK mengingatkan agar Sjamsul dan istri kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya,
KPK masih menunggu niat baik dari bos
Gajah Tunggal tersebut untuk menghadiri pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyempaikan klarifikasi atau sejenisnya," katanya.
KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.
"Dengan demikian ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk
Sjamsul Nursalim dan istri," tegasnya.
Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.
Oleh karenanya,
KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana,
KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya
Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
KEYWORD :
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim