Sundari | Senin, 22/10/2018 14:34 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka berita bohong soal penganiayaan, Ratna Sarumpaet di Rutan Markas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mwngatakan, penahanan mantan Tim Sukses (Timses) Prabowo-Sandiaga Uno itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Ya (diperpanjang) 40 hari ke depan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Dimana, penahanan Ratna sudah memasuki hari ke-17 sejak ditahan pada Jumat (5/10) malam.
Kata Argo, polisi masih menemukan perbedaan keterangan antara Ratna dengan dokter operasi plastik di RS Bina Estetika. Untuk itu, pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan Senin (22/10) siang ini.
"Rencananya jam 13.00 WIB dilakukan pemeriksaan tambahan berkaitan dengan operasi. Jadi masih ada ketidaksesuaian antara keterangan dari Bu Ratna," katanya.
Diketahui,
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti
Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Selain itu terdapat juga Presiden KSPI Said Iqbal, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
KEYWORD :
Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais