Sabtu, 23/11/2024 02:49 WIB

Bupati Bekasi Bakal Kooperatif Jalani Kasus Suap Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus suap perizinan proyek Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin

Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus suap perizinan proyek Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan tim sukses (Timses) Jokowi-Ma`ruf Amin itu mengatakan, dirinya akan membuka terkait kasus suap tersebut kepada penyidik KPK. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Bekasi.

"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Saya akan kooperatif dengan KPK," kata Neneng, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Diketahui, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus suap Meikarta yang merupakan bisnis milik Lippo Group itu. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Selain Neneng Hasanah, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :