Marlen Sitompul | Senin, 22/10/2018 21:23 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin
Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus suap perizinan proyek Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan tim sukses (Timses) Jokowi-Ma`ruf Amin itu mengatakan, dirinya akan membuka terkait kasus suap tersebut kepada penyidik KPK. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Bekasi.
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Saya akan kooperatif dengan KPK," kata Neneng, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).
Diketahui, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus suap
Meikarta yang merupakan bisnis milik
Lippo Group itu. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek
Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.
Meikarta menjadi proyek terbesar
Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Selain Neneng Hasanah, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady