Sabtu, 23/11/2024 02:55 WIB

Suap Meikarta, KPK Periksa Siloam Hospital Milik Lippo Group

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christoper Mailool terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Ilustrasi Proyek Meikarta

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christoper Mailool terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Selain petinggi Siloam Hospital, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daryanto. Keduanya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

"Mereka diperiksa dalam kapasitas‎nya sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Siloam Hospital Group sendiri merupakan jaringan perusahaan Lippo Group yang bergerak dibidang kesehatan. ‎Namun, belum diketahui apa yang akan didalami dari Joseph dan Daryanto dalam pemeriksaan kali ini.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :