Sabtu, 23/11/2024 03:22 WIB

Gerindra Tolak Dana Kelurahan, Ini Alasannya

Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengucurkan dana kelurahan. Alasannya, dana kelurahan itu tidak masuk dalam RUU APBN.

Politisi Partai Gerindra, Nizar Zahro

Jakarta - Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengucurkan dana kelurahan. Alasannya, dana kelurahan itu tidak masuk dalam RUU APBN.

Politikus Partai Gerindra, Nizar Zahro mengatakan, dalam pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus pada sidang tahunan MPR, tidak pernah menyebutkan dana kelurahan.

"RUU APBN yang diajukan pemerintah Rp2000 sekian triliun itu tidak pernah ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan," kata Nizar, dalam sebuah diskusi bertajuk "Polemik Regulasi Dana Kelurahan?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).

Nizar menegaskan, dalam nota keuangan pemerintahan Presiden Jokowi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan.

"Kita menolak dana kelurahan itu kalau pemerintah di RUU APBN di pasal 9 dikatakan bahwa dana transfer daerah itu ada dua. Satu namanya dana transfer daerah, nominalnya Rp892 triliun, yang kedua adalah dana desa. Tidak ada dana kelurahan," kata Nizar.

Untuk itu, kata Nizar, Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi terkait program dana kelurahan tersebut. Mengingat, dana kelurahan itu belum ada dalam UU.

"Sementara UU nya belum dibuat pemerintah tentang dana kelurahan, belum ada juga yang mengatur tentang dana kelurahan, kita harus menyetujui apa? Jadi kami mohon pengertian kepada pemerintah tolong dikaji ulang," tegasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat (19/10).

KEYWORD :

DPR Dana Desa Dana Kelurahan Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :