Sabtu, 23/11/2024 07:08 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Adik Ketum PAN, Zainudin Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hingga 30 hari ke depan.

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hingga 30 hari ke depan.

Adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH selama 30 hari mulai 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/10).

Selain Zainudin, penyidik KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka terhadap Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Lampung Selatan Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :