Ilustrasi rokok
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak PT KAI mencopot iklan rokok yang marak ditemukan di stasiun.
Desakan ini juga berdasarkan pengaduan konsumen KAI terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
“Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan,” kata Tulus pada Selasa (23/10) lewat siaran pers.
Tulus mengatakan, konsumen sudah menyampaikan keberatan terkait pemasangan rokok kepada Kepala Daop Yogyakarta. Namun KaDaop menyebut hal itu merupakan kebijakan PT KAI, karena ada perjanjian kerja sama antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.
“YLKI sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI, tapi kurang mendapatkan respon memadai,” ujarnya.
Menurut Tulus, tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok untuk memasang iklan rokok merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.
“Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen,” tandas Tulus.
KEYWORD :KAI YLKI Rokok