Marlen Sitompul | Rabu, 24/10/2018 12:23 WIB
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus suap perizinan Meikarta.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah, Kepala Dinas PUPR Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, H.M Guntoro.
"Saksi Guntoro akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (24/10).
Selain Guntoro, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Suhup, Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Andi.
Kemudian Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Kebakaran Asep Buchori, PNS pada Dinas Kebakaran Gilang Yudha B, honorer pada Dinas Kebakaran Dini Bashirotun Nisa.
Selanjutnya tiga PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Entin, Sukmawatty Karnahadijat, dan Kasimin.
Selain dari Pemkab Bekasi, penyidik KPK juga memanggil dua pihak dari
Lippo Group, yakni Kepala Departemen Land Acquisition Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.
"Mereka semua juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujarnya.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik
Lippo Group. Penggarap proyek
Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek
Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.
Meikarta menjadi proyek terbesar
Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik
James Riady.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady