Marlen Sitompul | Rabu, 24/10/2018 17:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan keterlibatan CEO Lippo Group James Riady dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini penyidik belum mengetahui soal informasi pemberian suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga diberikan langsung oleh
James Riady.
"Saya belum baca detailnya. Harus kita lihat dulu. Tapi yang jelas sampai hari ini belum ada perubahan, kalau ada perubahan KPK akan mengumumkan," kata Saut, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10).
Untuk itu, kata Saut, hingga saat ini penyidik KPK belum bisa memastikan dugaan keterlibatan James dalam kasus dugaan suap
Meikarta tersebut. Menurutnya, penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak.
"Belum bisa diputuskan dan belum bisa disampaikan," kata Saut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam waktu dekat akan memeriksa CEO
Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan
Meikarta.
"Terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi
James Riady," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 12 lokasi, yakni Kantor Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Rumah CEO
Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady