Marlen Sitompul | Kamis, 25/10/2018 13:54 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku kenal dengan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.
Sofyan mengatakan, perkenalannya dengan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada Januari 2017 yang lalu.
"Kenal (terdakwa), Januari tahun 2017 terdakwa datang ke kantor bersama Ibu Eni," kata Sofyan menjawab pertanyaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).
Sementara, perkenalan Sofyan dengan Eni Saragih merupakan mitra kerja di DPR. Eni Saragih adalah politikus Partai Golkar yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sama Eni kenal sejak beliau komisi 7 DPR RI, mitra kerja dari PLN," terang Sofyan menjawab pertanyaan jaksa soal perkenalannya dengan Eni.
Saat itu, lanjut Sofyan, Eni Saragih mempernalkan Kotjo sebagai pengusaha yang ingin berbisnis dengan PT PLN. Dimana, saat itu PLN sedang ada beberapa proyek yang diumumkan melalui website.
"(Kenal) sebagai pengusaha saja, berminat bisnis dngan PT PLN. Bisnis PLN ada beberapa projek yang kami sampaikan, kami umumkan, Pak Kotjo berminat salah satu projek PLTU," jelas Sofyan.
Dalam perkara ini, Johanes Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir