Sabtu, 23/11/2024 11:21 WIB

KPK Garap Presdir Lippo Cikarang dan Bos Lippo Karawaci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Toto ‎Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Toto ‎Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta.

"Toto dan Ketut Budi dipanggil dalam kapasistasnya sebagai saksi," ‎kata Febri, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/10).

Selain keduanya, KPK juga memanggil enam orang staf Keuangan Lippo Cikarang, dalam perkara Meikarta. Enam orang itu yakni, Novan, Edrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah. Keenamnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Bersamaan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Hidayat Taufik selaku Kabid Sarana dan Pra-sarana di Sekretariat Pemda Bekasi, Kusnadi Hendra yang merupakan Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangungan, dan Lucki Widiyani selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang Pemkab Bekasi.

"Mereka juga akan diperiksa saksi untuk tersangka BS," kata Febri.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :