Marlen Sitompul | Kamis, 25/10/2018 11:36 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Direktur Operasional
Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus suap perizinan
Meikarta.
"Toto dan Ketut Budi dipanggil dalam kapasistasnya sebagai saksi," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/10).
Selain keduanya, KPK juga memanggil enam orang staf Keuangan Lippo Cikarang, dalam perkara
Meikarta. Enam orang itu yakni, Novan, Edrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah. Keenamnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
Bersamaan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Hidayat Taufik selaku Kabid Sarana dan Pra-sarana di Sekretariat Pemda
Bekasi, Kusnadi Hendra yang merupakan Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangungan, dan Lucki Widiyani selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang Pemkab
Bekasi.
"Mereka juga akan diperiksa saksi untuk tersangka BS," kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group