Sabtu, 23/11/2024 11:42 WIB

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap. Sementara, sebagai pemberi suap, penyidik KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka.

"KPK menigkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu SUN dan GAR," kata Alexander, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Politikus PDI Perjuangan itu juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta. Duit itu diterima melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

"Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik," katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total uang fee yang diterima Sunjaya sebesar Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan didalam rekening atas nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Cirebon PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :