Sabtu, 23/11/2024 14:30 WIB

Senin, Menristekdikti Bakal Terbitkan Permen Radikalisme

Permen tersebut untuk menekankan ideologi Pancasila kepada mahasiswa, dan sebaliknya mencegah mereka terjerumus dalam ideologi khilafah, yang bukan merupakan ideologi Bangsa Indonesia.

Menristekdikti, Mohammad Nasir dalam Deklarasi Anti-Radikalisme di Gor Universitas Negeri Yogyakarkat (UNY), Sabtu (22/7)

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait pencegahan radikalisme di lingkungan perguruan tinggi.

Permen tersebut untuk menekankan ideologi Pancasila kepada mahasiswa, dan sebaliknya mencegah mereka terjerumus dalam ideologi khilafah, yang bukan merupakan ideologi Bangsa Indonesia.

“Senin saya keluarkan peraturan. Kampus bisa mengajarkan mahasiswa ideologi bangsa ini, karena Indonesia atas dasar komitmen pendiri, di mana pendiri dari berbagai agama dan suku,” kata Menteri Nasir pada Jumat (26/10) di Jakarta kepada awak media.

Nasir enggan merinci soal aturan baru tersebut. Namun secara garis besar dia menyebut Permen itu bukan dalam bentuk mata kuliah.

“(Bentuknya) sistem. Nanti akan kami gerakkan model ini untuk mengawal mahasiswa. Kalau mata kuliah sudah ada,” terang Menristekdikti.

KEYWORD :

Peraturan Radikalisme Menristekdikti Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :