Sabtu, 21/12/2024 22:41 WIB

Pakistan Bebaskan Tersangka Penistaan Agama

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Bibi tidak terbukti menghina Islam dan Nabi Muhammad, seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Demo penistaan agama di Pakistan (Foto: AFP)

Islamabad – Mahkamah Agung Pakistan membebaskan seorang perempuan Kristen, Asia Bibi, yang divonis mati atas kasus penistaan agama, pada Rabu (31/10).

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Bibi tidak terbukti menghina Islam dan Nabi Muhammad, seperti yang dituduhkan sebelumnya.

“Banding diizinkan. Dia telah dibebaskan. Putusan pengadilan tinggi (secara otomatis) dibatalkan,” kata Ketua Mahkamah Agung Pakistan Saqib Nisar.

Kasus yang menimpa Bibi pada 2010 silam menarik perhatian kelompok hak asasi internasional. Bahkan, Paus Benediktus XVII sempat menyerukan pembebasan perempuan tersebut, sebelum anak Bibi mendatangi Paus Fransiskus untuk memohon bantuan.

Dilansir dari Reuters, pasca vonis mati terhadap Bibi, kericuhan meluas di Pakistan. Orang-orang Kristen dibakar dengan dalih penghujatan. Sementara massa juga menuntut eksekusi terhadap Bibi segera dilaksanakan.

Kasus Bibi terjadi pada 2009 lalu. Waktu itu, dia diminta mengambil air. Namun majikan perempuannya yang beragama Islam sempat keberatan, dan menyebut Bibi tidak layak menyentuh mangkuk air karena seorang non-Muslim.

Tak lama kemudian, perempuan Muslim itu mengadukan Bibi ke ulama setempat, lalu mengalamatkan tuduhan penistaan agama atas Nabi Muhammad, yang berujung vonis mati dari pengadilan tinggi.

“Saya tidak melihat adanya komentar yang merendahkan Al Quran,” ujar Hakim agung Saqib Nisar dalam pernyataannya.

KEYWORD :

Penistaan Agama Asia Bibi Pakistan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :