Sabtu, 23/11/2024 15:36 WIB

Mangkir Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Dapil

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Melalui kuasa hukumnya, Arifin Harahap menyampaikan kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Alasannya, Taufik sedang menjalankan tugas ke daerah pemilihan (Dapil).

"Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum. Menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami ngga bisa hadir hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," kata Arifin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Arifin memastikan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan hadir pada pemeriksaan ulang yang rencananya pada Kamis (8/11) mendatang.

"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November hari Kamis akan datang," tegas Arifin.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK belum bisa memastikan penjadwalan ulang terhadap Taufik Kurniawan.

"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Taufik Kurniawan Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :