Sabtu, 23/11/2024 16:05 WIB

KPK Duga Adik Zulkifli Hasan Pakai Uang Korupsi untuk PAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bupati nonaktif Lampung Selatan Zainnudin Hasan memakai uang hasil korupsi untuk kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketum PAN Zulkifli Hasan saat melantik Zainudin Hasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bupati nonaktif Lampung Selatan Zainnudin Hasan memakai uang hasil korupsi untuk kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu mengalokasikan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tiga kegiatan PAN di Lampung Selatan.

‎"KPK juga mengidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar tiga kegiatan parpol (PAN) di Lampung Selatan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Kata Febri, uang yang dialokasikan Zainnudin untuk kegiatan PAN di Lampung Selatan guna membiayai ruangan hotel tersebut sebesar Rp100 juta.

"Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp100 jutaan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Febri menyampaikan, penyidik KPK masih menelusuri sejumlah aset milik Zainnudin terkait kasus TPPU. KPK menduga sejumlah aset milik Zainnudin dari hasil TPPU disamarkan dengan kepemilikan aset keluarga.

"Kami terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi daru masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU. ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. ‎Zainudin Hasan dan kroni-kroninya‎ diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

KEYWORD :

Bupati Lampung Selatan Zainnudin Hasan Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :