Marlen Sitompul | Jum'at, 02/11/2018 10:17 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba di Gedung KPK pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka TK (
Taufik Kurniawan) datang ke KPK. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (2/11).
Kata Febri, penyidik KPK memeriksa Taufik sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar tersebut. "TK diperiksa sebagai tersangka," terangnya.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR