Sabtu, 23/11/2024 19:13 WIB

KPK Sebut Izin Megaproyek Lippo Group Meikarta Bisa Dicabut

KPK menyebut pemerintahan kabupaten Bekasi atau pihak yang berwenang bisa saja mencabut perizinan proyek Meikarta yang saat ini sedang terjerat kasus hukum.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintahan kabupaten Bekasi atau pihak yang berwenang bisa saja mencabut perizinan proyek Meikarta yang saat ini sedang terjerat kasus hukum.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK mempersilakan Pemkab Bekasi untuk mengkaji ulang perizinan megaproyek milik Lippo Group tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran secara administrasi, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti.

"Jadi penegakan aturan administratif apakah terkait dengan perizinan review mencabut atau menghentikan pembangunan Meikarta, itu bisa berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11).

Febri menegaskan, penegakan aturan secara paralel oleh pihak Pemkab Bekasi itu bisa dilakukan sejalan dengan KPK melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsinya.

"Jadi secara paralel itu bisa saja dilakukan tapi tentu melalui proses review terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.

Diketahui, secara keseluruhan nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah rumah CEO Lippo Group James Riyadi.

Selain kediaman James Riady, KPK juga menggeledah Kantor Lippo Cikarang, Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

KEYWORD :

Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :