Marlen Sitompul | Jum'at, 02/11/2018 11:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal menjerat Lippo Group sebagai korporasi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/11). Menurutnya, jika penyidik KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi, maka proses hukum akan dilakukan.
"Tentu tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan dengan catatan memang bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk mengembangkan pada pertanggungjawaban korporasinya," tegas Febri.
Kata Febri, proses penyidikan terkait sumber uang suap Meikarta belum bisa disampaikan ke publik. Yang pasti, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan Lippo Group dalam kasus suap yang menjerat sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi itu.
"Apakah sudah ditemukan sumber aliran dana catatan keuangan misalnya atau bukti-bukti lain bahwa sumber itu berasal dari korporasi, saya tentu tidak bisa menyampaikan itu. Tapi yang pasti kami mendalami siapa pemberi suap yang sebenarnya dalam artian ini sumber uangnya dari siapa itu pasti menjadi konsen bagi KPK," tegasnya.
Untuk sementara, kata Febri, penyidik KPK masih terfokus pada berkas perkara sejumlah tersangka suap megaproyek milik Lippo Group tersebut.
"Tapi sampai dengan saat ini kami masih fokus pada pelaku perorangan," terangnya.
Diketahui, secara keseluruhan nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah rumah CEO Lippo Group James Riyadi.
Selain kediaman
James Riady, KPK juga menggeledah Kantor Lippo Cikarang, Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
KEYWORD :
Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady