Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan Taufik langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Namun, kata Saut, penahanan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tergantung pada kebutuhan penyidikan KPK.
"Pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut, saat dikonfirmasi, Jumat (2/11).
Nantinya, kata Saut, penyidik akan meminta pertimbangan pimpinan KPK terkait penahanan Taufik. Menurutnya, pimpinan KPK memiliki pertimbangan tersendiri untuk memutuskan penahanan Taufik.
"Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga. Kita tunggu saja," terangnya.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufik Kurniawan Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR