Menaker Hanif bersama Puan Maharani
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan
Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker Hanif menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.
“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Hanif menjelaskan kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja, kata Hanif.
Dikatakan Hanif, angka kenaikan UMP yang predictable, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
“Sebab jika kenaikan upah tiba tiba “melejit” tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi “win-win” bagi dunia usaha,” kata Hanif.
Kedua, Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi “win-win” bagi dunia pekerja. Artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.
Hanif menambahkan win-win ketiga UMP 2019, bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi.
“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,” katanya.
KEYWORD :Upah Minimun Propinsi Kementerian Ketenagakerjaan