Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membongkar pihak lain yang turut terlibat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam proses pembahasan anggaran memang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Oleh sebab itu, KPK mengapresiasi jika ada niat baik dari Taufik untuk menyeret sejumlah pihak yang kecipratan dalam kasus suap tersebut."Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/11).Kata Febri, jika Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus suap itu, maka Taufik terbuka mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).Baca juga :
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Diketahui, Taufik langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap DAK Kabupaten Kebumen. Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Taufik berjanji akan mengungkap kasus tersebut di persidangan."Nanti lihat saja di persidangan," kata Taufik, ketik ditanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR