Sabtu, 23/11/2024 12:42 WIB

Cukai Rokok Batal Naik, Keputusan Pemerintah Diintervensi?

Kebijakan pembatalan ini bertentangan dengan perundang-undangan, di mana UU Cukai mengamatkan kenaikan cukai hingga 57 persen.

Rokok (Foto: Thinkstock)

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan hasil keputusan Rapat Kabinet pada Jumat lalu, yang memutuskan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2019 mendatang.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, kebijakan pembatalan ini bertentangan dengan perundang-undangan, di mana UU Cukai mengamatkan kenaikan cukai hingga 57 persen.

Karena itu, Tulus menilai dalam hal pembatalan ini mengindikasikan pemerintah terlalu dominan dikooptasi dan diintervensi oleh kepentingan industri rokok, terutama industri rokok besar.

“Pembatalan ini membuktikan juga bahwa pemerintah tidak punya visi terhadap kesehatan publik,” kata Tulus dalam siaran persnya.

Dengan adanya pembatalan tersebut, lanjut Tulus, maka konsumsi rokok akan semakin meningkat dan terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin.

Sementara, dari segi kesehatan, penyakit katastropik yang disebabkan oleh konsumsi rokok, telah menyebabkan kinerja BPJS Kesehatan kewalahan.

“Jenis penyakit ini (katastropik) mengakibatkan kierja finansial BPJS Kesehatan berdarah-darah,” ujarnya.

Tulus melanjutkan, kenaikan cukai juga bukti bahwa pemerintah bertindak abai terhadap perlindungan konsumen.

Sebab cukai selama ini merupakan instrumen kuat untuk melindungi konsumen, agar tidak semakin terjerumus oleh bahaya rokok, baik bagi kesehatan tubuhnya bahkan kesehatan finansialnya.

“Pembatalan ini pada akhirnya hanya dijadikan kepentingan politik jangka pendek (pilpres). Pemerintah telah mengorbankan kepentingan perlindungan konsumen dan kesehatan publik demi kepentingan jangka pendek,” tandasnya.

KEYWORD :

Cukai Rokok YLKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :