Tuty Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia yang dihukum mati di Arab Saudi, Senin (29/10)
Jakarta - Anggota MPR mempertanyakan penegakan hukum di Arab Saudi terkait eksekusi mati Pekerja Migra Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati. Alasannya, penegak hukum Arab Saudi tidak memproses pelaku pemerkosaan terhadap Tuti.
Anggota MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, kasus hukum yang menjerat Tuti ini memang agak menarik. Dimana, Tuti dinyatakan bersalah karena membunuh majikan yang diduga ingin memperkosa."Dia membunuh majikannya kemudian melarikan diri dan sempat diperkosa dengan banyak orang justru yang memperkosa sembilan orang di Jeddah justru tak kena sanksi apapun," kata Yandri, dalam sebuah diskusi bertajuk "Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11)."Ini tentu koreksi kita juga kepada KBRI kita di sana atau komjen kita yang di Jeddah. Kenapa justru kelakuan ataupun tindakan Tuti kepada majikan yang kalau ditelusuri lagi karena memang majikan ingin memperkosa dia," terangnya.Pekerja Migran Indonesia Eksekusi Mati Arab Saudi