Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro selaku tersangka dalam kasus suap tersebut.
"Hari ini diagendakan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (6/11).
Sebelumnya, KPK juga memanggil istri Nurhadi Tin Zuraida sebagai saksi untuk Eddy Sindoro, Jumat (2/11). Sayangnya, Tin Zuraida yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu mangkir.
"Sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata Febri.
"Kami sambut baik bantuan yang diberikan oleh Kementerian PANRB tersebut setelah KPK menyampaikan pada hari Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kementerian PANRB tersebut," tambah Febri.
Diketahui, KPk menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
KEYWORD :Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Sekretaris MA