Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nurhadi tiba di Gedung KPK dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Sayangnya, dia bungkam dan langsung bergegas memasuki Gedung KPK.
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro selaku tersangka dalam kasus suap tersebut.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya dia mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
KPK Hentikan Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini juga terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.
KEYWORD :Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Sekretaris MA