Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman mengaku tidak pernah bertemu dengan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.
Nurhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Nurhadi membantah, pernah bertemu Eddy untuk membantu mengurus PK perkara PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
"Sama sekali enggak ada," kata Nurhadi, sambil meninggalkan Gedung KPK, Selasa (6/11).
Nurhadi menjalani pemeriksaan selama enam jam. Sayangnya, suami Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tin Zuraida itu mengaku pemeriksaan dirinya sama seperti yang sebelumnya.
"Sama seperti yang dulu, sama," katanya.
Nurhadi mengaku, penyidik KPK mencecar soal dugaan transaksi terkait pengurusan PK yang telah melewati batas waktu itu. Namun, ia enggan bicara banyak terkait pemeriksaannya tersebut.
"Tanya penyidik ajalah," kata Nurhadi sambil terus bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini juga terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group
KEYWORD :Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Sekretaris MA