Kilang minyak (Foto: Shutterstock)
Tehran – Tahap kedua sanksi Amerika Serikat (AS) mulai berlaku sudah mulai berlaku. Harga minyak Brent pun nyaris tak berubah dan terus diperdagangkan pada kisaran USD72 dan USD73 per barel.
Tahap kedua sanksi AS yang diperbarui kepada negara eksportir terbesar ketiga OPEC ini resmi berlaku pada Senin, menargetkan sektor energi, perkapalan, pelayaran, dan perbankan Iran.
Minyak mentah Brent yang dipakai sebagai harga acuan internasional diperdagangkan pada USD72,85 per barel saat pembukaan pada Senin, menunjukkan kenaikan sebesar 0,43 persen dari harga rata-rata harian sebesar USD73,17 per barel.
Brent diperdagangkan pada angka USD72,87 per barel saat pembukaan pada Selasa, dan menunjukkan sedikit penurunan pada pukul 0807GMT di hari yang sama ke angka USD72,75 per barel. Harga acuan lain, WTI, diperdagangkan pada USD62,89.
Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik Washington dari pakta nuklir 2015 pada Mei, mengabaikan keberatan dari sekutu-sekutu dekatnya di Eropa.
Washington mengumumkan sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan pada Senin akan menargetkan sektor energi dan finansial, termasuk sektor perkapalan Iran. Lebih dari 700 individu, entitas, pesawat, dan kapal dimasukkan daftar hitam, termasuk 50 bank Iran serta anak perusahaan mereka di dalam dan luar negeri.
Pemerintah AS memberikan China, Yunani, India, Turki, Italia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan keringanan selama 180 hari untuk tetap mengimpor minyak dari Iran, guna menghapus kekhawatiran tentang persediaan minyak di pasar global setelah sanksi-sanksi AS tersebut mulai berlaku.
KEYWORD :
Sanksi Minyak Harga Minyak Keringan Sanksi