Senin, 30/12/2024 21:47 WIB

KPK Bongkar Peran Lucas Halangi Proses Hukum Bos Lippo Group

Pengacara Lucas akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lucas sebagai tersangka kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Pengacara Lucas akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lucas sebagai tersangka kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan secara detail terkait peran Lucas dalam membantu dan memfasilitasi Eddy Sindoro untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa (Lucas)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/11).

Kata Febri, Lucas memiliki peran yang cukup penting dalam memfasilitasi Eddy Sindoro untuk melarikan diri selama dua tahun. Saat itu, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016 lalu.

"Tentu posisinya terdakwa, bagaimana peran terdakwa, apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan dari tersangka ESI sebelumnya yang berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2016," terangnya.

"Nanti akan kami uraikan, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia. Saat itu, Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk kembali melarikan diri ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

KEYWORD :

Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :