Ilustrasi Sosial Media
Jakarta - Seorang berinisial HA, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat karena dianggap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook.
Ujaran itu menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu. Dan menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, pelaku ditangkap di rumahnya. "Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujarnya. pada video unggahan HA, mereka pernyataan melalui ponsel yang isinya menghujat tokoh ulama Kabupaten Sampang dan menantang "carok" karena berbeda pilihan politik pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018. Video itu sempat membuat keresahan. Pasalnya, menjadi viral dan ditonton hingga puluhan ribu warganet hanya dalam hitungan jam. Menurut AKBP Budhi, ancaman HA dalam pengaruh narkoba dan itu diakui tersangka. "Kami ringkus di rumahnya pukul 00.00 WIB, tadi pagi," ujarnya dilansir Antara.Baca juga :
Chelsea Kembali Coret Sterling untuk Laga UECL
Chelsea Kembali Coret Sterling untuk Laga UECL
Baca juga :
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
Ujaran Kebencian Carok Kabupaten Sampang Sosial Media