Minggu, 24/11/2024 01:51 WIB

KPK Sita Aset Tanah Adik Ketum PAN Senilai Rp 6 Miliar

Aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan

Jakarta - Aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jusur Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kali ini aset yang disita KPK berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).

"Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (9/11).

Kata Febri, estimasi nilai tanah milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu sekitar Rp6 miliar. Dimana, tanah tersebut terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Menurutnya, penyidik KPK tidak akan berhenti sampai di situ. Penelusuran sejumlah aset Zainuddin masih terus dilakukan. "Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.

Selain itu, penyidik KPK pun telah menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.

Tak hanya itu, penyidik KPK pun menduga Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.

Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

KEYWORD :

Bupati Lampung Selatan Zainnudin Hasan Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :