Sabtu, 23/11/2024 12:38 WIB

Marwan: Bendera PKB Murni Kreasi dan Inovasi, Tak Langgar Hukum

Bendera Merah Putih dan Bendera PKB

Jakarta - Lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan background merah putih dinilai tidak ada unsur melanggar hukum. Sebab, background merah putih dalam logo PKB tersebut berbentuk centang.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Marwan Jafar mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa merah putih dalam bendera PKB tersebut bukan bendera Indonesia. Malainkan, bendera PKB tersebut dibuat dikain putih dengan centang berwarna merah.

"Bendera PKB dengan centang warna merah itu sama sekali tidak ada unsur melanggar hukum. Itu bukan bendera merah putih, bentuknya saja centangan berwarna merah," kata Marwan, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/11).

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menegaskan, bendera PKB tersebut bagian dari kreasi dan inovasi.

"Bentuk centangan dalam bendera PKB itu murni kreasi dan inovasi, tidak ada melanggar hukum di situ. Kreasi dan inovasi itu kan tidak bisa diubah," terangnya.

Soal aturan dan hukum, kata Marwan, PKB cukup paham UU yang berlaku di tanah air. Sehingga, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu tahu mana batasan yang melanggar dan mana tidak melanggar.

"Unsur niat untuk melanggar atau mens rea saja tidak ada, maka bagaimana bisa dijadikan unsur pelanggaran hukum," tegas Marwan.

Marwan menegaskan, bendera PKB dengan background centang merah di atas kain putih tersebut tidak melanggar UU tentang Bendera Negara dalam Pasal 4. Bahkan, dalam UU tersebut disebutkan Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran.

"Apalagi itu berbentuk centang, sama sekali tidak melanggar," tegas Marwan.

Adapun bunyi dalam UU tentang Bendera Negara dalam Pasal 4 adalah; "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna  merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama".

Diketahui, seorang warga bernama Kan Hiung melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Polisi terkait pemasangan logo PKB di atas kain putih dengan centangan berwarna merah. Bendera tersebut dianggap sebagai bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia.

"Itu terjadi pertama kali saya melihat di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun, Jawa Timur, saya dapat dari rekaman video yang dibuat oleh mengaku bernama Lukman Hakim. Kemudian saya dapat lagi, saya menemukan lagi di Facebook dan di WhatsApp melalui kiriman teman-teman. Dalam hal yang sama," kata Kan Hiung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/11).

Selain Cak Imin, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan yang diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM.

KEYWORD :

Bendera PKB Muhaimin Iskandar Marwan Jafar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :