Bendera Merah Putih dan Bendera PKB
Jakarta - Lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan background merah putih dinilai tidak ada unsur melanggar hukum. Sebab, background merah putih dalam logo PKB tersebut berbentuk centang.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Marwan Jafar mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa merah putih dalam bendera PKB tersebut bukan bendera Indonesia. Malainkan, bendera PKB tersebut dibuat dikain putih dengan centang berwarna merah."Bendera PKB dengan centang warna merah itu sama sekali tidak ada unsur melanggar hukum. Itu bukan bendera merah putih, bentuknya saja centangan berwarna merah," kata Marwan, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/11).Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menegaskan, bendera PKB tersebut bagian dari kreasi dan inovasi.Baca juga :
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
Soal aturan dan hukum, kata Marwan, PKB cukup paham UU yang berlaku di tanah air. Sehingga, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu tahu mana batasan yang melanggar dan mana tidak melanggar."Unsur niat untuk melanggar atau mens rea saja tidak ada, maka bagaimana bisa dijadikan unsur pelanggaran hukum," tegas Marwan.
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
Bendera PKB Muhaimin Iskandar Marwan Jafar