Minggu, 24/11/2024 07:36 WIB

Tanah Setnov Laku Terjual Rp6,4 Miliar

Tanah  politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta.

Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.

Tanah  politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa dan sertifikat diserahkan istri Setnov sebagai bagian dari mencicil uang pengganti kasus E-KTP kepada tim jaksa eksekusi dari U Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

"KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setnov pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah di Jatiwaringin," ujar Febri.

Dan KPK, kata Febri,  telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK.  "Untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujarnya.

Sebelumnya, dari Setnov juga sudah memberikan uang pengganti sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar. Selanjutnya, juga telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu.

Pada kasus E-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).


KEYWORD :

Kasus Korupsi Setya Novanto KPK Kasus E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :