Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.
Tanah politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa dan sertifikat diserahkan istri Setnov sebagai bagian dari mencicil uang pengganti kasus E-KTP kepada tim jaksa eksekusi dari U Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi."KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setnov pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah di Jatiwaringin," ujar Febri.KEYWORD :
Kasus Korupsi Setya Novanto KPK Kasus E-KTP