Sabtu, 23/11/2024 12:39 WIB

KPK Periksa DPRD Kalteng Soal Suap Anak Usaha Sinar Mas

Ironisnya lagi, ternyata perusahaan Binasawit yang   beroperasi sejak 2006 silam. Namun belum punya kelengkapan izin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Dua orang anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban, akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap  yang dilakukan anak usaha Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama.

Kedua anggota legislatif itu menjadi saksi untuk tersangka dugaan suap pengawasan terhadap pencemaran lingkungan dengan tersangka CEO Binasawit wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana.

"Kami akan periksa mereka berdua sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari PT Binasawit. Ini adalah  anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.

Dan uang itu diduga sebagai "pelicin" agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

Ironisnya lagi, ternyata perusahaan itu  beroperasi sejak 2006 silam. Namun belum punya kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

Dalam kasus ini, KPK tetapkan tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.

Dan anggota DPRD setempat yakni,  Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan. Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Sinas Mas KPK Binasawit Abadi Pratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :