Sabtu, 23/11/2024 12:47 WIB

Kasus Century, KPK Lidik Mantan Gubernur BI Miranda Goeltom

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengambangan kasus bailout Bank Century.

Mantan Gubernur BI, Miranda Goeltom

Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengambangan kasus bailout Bank Century.

Usai menjalani pemeriksaan, Miranda mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait penyelidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu.

"Masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama, diklarifikasi," kata Miranda, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).

Diketahui, nama Miranda Goeltom sendiri terdapat dalam putusan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat 10 orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana, 10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Setelah hampir tiga tahun Budi Mulya divonis bersalah, perkara ini kembali mencuat. Hal itu mengemuka setelah lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan terkait kasus korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎ tersebut meminta agar KPK kembali menetapkan tersangka baru.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, 10 nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Menurutnya, penyidik KPK masih mencari sejumlah bukti.

"Didalam putusannya Budi Mulya (terpidana kasus Bank Century), ada nama disitu, tinggal bagaimana nanti kita menyikapi diantara 10 nama itu seperti apa, nanti kan penyidik punya taktik dan strategi," kata Saut.

KEYWORD :

Kasus Century Mantan Gubernur BI Miranda Goeltom




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :